Senada dengan wali kota, Plt Kasatpol PP Kota Kediri Ferry Djatmiko menjelaskan, penutupan sementara area GOR Joyoboyo dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Corona.
"Dengan memasang plang penutupan di beberapa titik di area GOR Joyoboyo Kediri, petugas menutup area dan kegiatan di area GOR Joyoboyo. Hal tersebut guna memutus mata rantai Penyebaran COVID-19," jelas Ferry.
"Dasar penutupan itu adalah Peraturan Wali Kota Kediri No 16 Tahun 2020, tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," tambah Ferry.
Berdasarkan pantauan anggota Satpol PP Kota Kediri di GOR beberapa hari lalu, banyak warga yang olahraga namun berkerumun. Kemudian para pedagang kaki lima yang berjualan belum menerapkan protokol kesehatan. Seperti tidak menjaga jarak serta tidak mengenakan masker. Terutama saat akhir pekan.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini