Warga NU Pasuruan Dibolehkan Kembali Menggelar Pengajian dan Tahlilan

Warga NU Pasuruan Dibolehkan Kembali Menggelar Pengajian dan Tahlilan

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 15 Jun 2020 14:59 WIB
surat pencabutan larangan pengajian dan tahlilan
Foto: Istimewa
Pasuruan - Warga NU Kabupaten Pasuruan diperbolehkan menggelar kembali kegiatan rutin yang sudah dihentikan selama 3 bulan. Namun warga diminta tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kegiatan yang diperbolehkan digelar adalah pengajian dan tahlil rutin di musala dan masjid desa. Pengajian akbar yang berpotensi mengundang lebih dari 100 orang sementara belum dianjurkan untuk digelar.

"Jamiyah pengajian dan tahlil dapat menggelar kegiatan lagi di tingkat dusun dan desa. Pesertanya sekitar 20, paling banyak 30 orang. Untuk pengajian akbar, sementara kami minta tidak digelar dulu," kata Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin, Senin (15/6/2020).

Gus Imron, sapaan Kyai Mutamakkin, mengatakan sejak 24 Maret 2020, jamiyah-jamiyah tersebut tidak melaksanakan kegiatan pengajian rutin sesuai anjuran pemerintah. Setelah lama berhenti, banyak warga yang meminta agar kegiatan tersebut digelar kembali.

"Sejak sebelum Ramadhan, jamiyah ini berhenti berkegiatan karena kami juga membuat surat edaran agar dihentikan sementara. Nah setelah lama berhenti, banyak yang ingin digelar lagi, mereka kan butuh pengajian-pengajian, tahlil dan kegiatan keagamaan yang lain. Itu kan kebutuhan rohani," terang Gus Imron.

Meski demikian, pihaknya menekankan warga tetap mematuhi protokol kesehatan. Untuk memulai kegiatan, jajaran pengurus MWC dan ranting diminta berkoordinasi dengan pemerintah setempat

"Jemaah tetap memakai masker dan jaga jarak. Ruang kegiatan diperlebar, misalnya menambah tikar di luar musala, masjid atau rumah warga agar ruangan luas," tegasnya.

"Kami juga akan memanfaatkan pengajian untuk sosialisi dan edukasi terkait COVID-19, karena masih banyak warga yang belum tahu COVID-19," pungkasnya. (iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.