Hal itu berdasarkan keputusan rapat antara Forkompimda, tokoh agama, pimpinan pondok pesantren dan takmir masjid se-Kota Pasuruan. Rapat juga dikuti Kemenag Kota Pasuruan, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, NU dan Muhammadiyah Kota Pasuruan.
"Keputusan itu berdasarkan ijtima, keputusan bersama para alim ulama, habaib, pimpinan pesantren hingga jajaran Forkompimda. Bahwa salat Jumat tetap dilaksanakan di Kota Pasuruan," kata Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, Jumat (27/3/2020).
Teno mengatakan poin-poin yang disepakati antara lain pertama, salat Jumat di Kota Pasuruan tetap dilaksanakan dengan tetap memperhatikan phycal distancing. Kedua, salat Jumat boleh diselenggarakan di musala terdekat walaupun jamaah kurang dari 40 orang.
Poin ketiga, jamaah yang melaksanakan salat dianjurkan untuk mempunyai wudlu dari rumah. Kemudian poin keempat khutbah Jumat dilaksanakan sesingkat mungkin dengan tetap memperhatikan syarat rukunnya.
Pada poin kelima, jamaah salat Jumat dilarang berkerumun dan segera pulang ke rumah masing-masing setelah salat Jumat. Yang terakhir, bagi masjid dan musala yang menyelenggarakan salat Jumat diharapkan menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan dengan sabun.
"Akan ada pengaturan saf, jarak jamaah akan diatur oleh masing-masing takmir. Masker itu preventif masing-masing. Jamaah diharapkan melengkapi diri dengan masker," terang Teno.
Saksi Mata: Kegiatan Keagamaan Terusik Virus Corona:
(fat/fat)