Beruntung korban diselamatkan warga sehingga melaporkan peristiwa yang dialaminya ke aparat penegak hukum. Para pelaku pun dijerat pidana.
"4 dari pelaku sudah kami amankan. Sementara 1 masih buron. Mereka melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap korban," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan, Jumat (12/6/2020).
Para tersangka adalah S (32), MH (37), AY (33), MS (58). Mereka semua warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Satu pelaku M, masih dalam pengejaran.
Rofiq menjelaskan penganiayaan bermula saat korban AR (34), warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, berbelit-belit saat ditagih utang. Korban memiliki utang RP 15 juta pada S, pelaku utama dalam kasus ini.
Karena utang tidak kunjung dibayar, S mengajak 4 kerabatnya menagih ke ke rumah korban dengan mobil sewaan. Saat mereka tiba, korban kabur. Para pelaku mengejarnya.
"Korban berhasil tertangkap langsung dihantam dengan kayu oleh tersangka hingga tersungkur. Korban diikat kawat lalu disekap dalam mobil," terang Rofiq.
Korban kemudian dibawa keluar desanya dan dibuang di jalan Raya Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo. Beruntung, korban ditemukan warga setempat dan dilaporkan ke Polsek Wonorejo.
MH, AY, MS berhasil diamankan polisi, sedangkan S yang merupakan pelaku utama, menyerahkan diri atas dorongan keluarga. S mengaku 4 pelaku lain terlibat karena solidaritas keluarga.
"Saya diminta keluarga menyerahkan diri," ungkap S.
Polisi meminta M, pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri. (iwd/iwd)