Anak Nakes Satgas COVID-19 di Ponorogo Dapat Kuota PPDB 1 Persen

Anak Nakes Satgas COVID-19 di Ponorogo Dapat Kuota PPDB 1 Persen

Charolin Pebrianti - detikNews
Jumat, 12 Jun 2020 07:04 WIB
Kantor Cabdindik Jatim Wilayah Ponorogo
Kantor Dispendik Ponorogo (Foto: Charolin Pebrianti/detikcom)
Ponorogo - Pemprov Jatim melalui Pemkab Ponorogo mengapresiasi kinerja tenaga kesehatan yang bertugas dalam menangani COVID-19. Caranya dengan melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi anak para tenaga kesehatan yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan SMA.

Langkah ini diambil sebagai penghargaan terutama kepada para tenaga kesehatan dalam menangani pandemi Corona. Sebab, biasanya untuk jenjang SMA biasanya digunakan sistem zonasi. Akhirnya, saat ini ada kuota khusus sebesar 1 persen dari total jumlah pagu bagi anak tenaga kesehatan yang bertugas.

"Ini merupakan kebijakan dari Gubernur Jatim harus kita jalankan lewat Dinas Pendidikan, ada tambahan kebijakan baru terutama dalam masa pandemi. Bagi anak tenaga kesehatan yang ingin melanjutkan sekolah ke jenjang SMA diberi jatah pagu sebesar satu persen," tutur Kasi SMA/SMK Cabdindik Jatim Wilayah Ponorogo Eko Budi Santoso kepada detikcom, Jumat (12/6/2020).

Eko menjelaskan jumlah pagu untuk SMA ada 544 rombongan belajar siswa atau berjumlah 3.604 siswa. Diambil sekitar satu persen didapat 36 anak yang terbagi di 16 SMA di bumi reog.

"Jadi 16 sekolah tersebut dapat 1 hingga 3 siswa per sekolah," terang Eko.

Wacana ini, lanjut Eko, dikhususkan bagi pelajar yang ingin melanjutkan ke jenjang SMA saja. Sebab, untuk SMK lebih longgar aturannya karena tidak ada sistem zonasi seperti SMA.

"Kebijakan PPDB ini dikhususkan untuk SMA saja, kalau SMK belum karena tidak ada sistem zonasi," jelasnya.

Eko menambahkan disinggung soal persyaratan pihaknya belum mengetahui secara pasti. Karena belum ada petunjuk lengkap dari Pemprov seperti apa.

"Secara spesifik belum, belum tahu melampirkan apa. Mungkin Bupati Ponorogo bisa mengeluarkan SK Tim Satgas COVID-19 ini terkait tenaga kesehatan termasuk sopir ambulance," tukasnya.

Menurutnya, aturan ini sesuai dengan arahan Gubernur Jatim untuk Ponorogo yang ditunjuk tim kesehatan yang bertugas di RSUD dr Harjono Ponorogo dan RS Aisyiyah.

"Dua rumah sakit tersebut yang ditunjuk pemerintah," pungkasnya. (fat/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.