Putra-putri Nakes COVID-19 Dapat Jalur Prioritas PPDB Jabar

Putra-putri Nakes COVID-19 Dapat Jalur Prioritas PPDB Jabar

Yudha Maulana - detikNews
Senin, 08 Jun 2020 14:39 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Ilustrasi PPDB (Foto: Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Bandung -

Putra/putri tenaga kesehatan di rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 di Jawa Barat bisa mengikuti jalur prioritas untuk melanjutkan ke jenjang SMA/SMK tahun 2020.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, program prioritas itu merupakan salah satu bentuk apresiasi bagi tenaga kesehatan yang mengurus pasien COVID-19.

"Tapi tidak tenaga kesehatan semuanya, Dinkes atas restu saya, mengucapkan terima kasih kepada tenaga kesehatan yang berjuang di garda terdepan melawan Covid, apresiasi ini diberikan selain insentif, juga kemudahan bagi anak-anak dan keluarganya, mudah-mudahan niat baik ini diapresiasi," kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (8/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kang Emil mengatakan, belum mengetahui rincian berapa kuota yang disisipkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini. "Kuotanya saya belum hafal," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dewi Sartika dalam keterangan resminya, menyebutkan putra-putri tenaga kesehatan ini akan langsung diterima menjadi siswa melalui jalur afirmasi dengan kuota maksimal 2% untuk setiap sekolah.

ADVERTISEMENT

"Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi Jabar kepada para tenaga medis yang menangani Covid-19," kata Dewi Sartika.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 800/7923-Set.Disdik, tenaga kesehatan yang mendapatkan program prioritas tersebut adalah tenaga kesehatan di rumah sakit rujukan penanganan Covid-19, tenaga kesehatan di laboratorium kesehatan isolasi mandiri serta tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat penanganan Covid-19.

Dewi menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan. Yakni, tenaga kesehatan sesuai definisi yang disebutkan, putra/putri merupakan anak kandung tenaga kesehatan dengan menunjukkan kartu keluarga dan akta kelahiran serta dan menunjukkan surat tugas orang tua sebagai tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Untuk mekanisme pendaftaran hampir sama dengan pendaftaran pada umumnya. "Yang berbeda, saat pendaftaran dilengkapi bukti surat tugas orang tua di rumah sakit, labolatorium kesehatan atau isolasi mandiri dari tempat bekerja," pungkasnya.

tonton juga video 'Rekomendasi Ombudsman Soal Maladministrasi PPDB Sistem Zonasi':

(yum/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads