Pemkot Surabaya tengah memantapkan aturan protokol kesehatan dalam perwali new normal. Salah satunya mengatur tentang destinasi wisata dan tempat hiburan malam.
Kepala Dinas Pariwisata Antiek Sugiharti saat dikonfirmasi mengatakan jika destinasi wisata dan tempat hiburan malam dibuka, harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
"Harus sesuai perwali new normal dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat," kata Antiek saat dihubungi melalui whatapps, Kamis (11/6/2020).
Antike mengatakan sosialisai terkait perwali new normal akan dilakukan betahap oleh Pemerintah Kota Surabaya.
"Ya bertahap, kemarin ibu wali kota sudah menyampaikan di Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), pengusaha resto, cafe dan rumah makan, akan dijadwalkan dengan hotel, destinasi wisata dan RHU," lanjut Antiek.
Dia juga memastikan jika perwali tersebut sudah keluar, rencananya hari ini akan ada salinan perwali dan dibagikan.
"Hari ini akan dikirim oleh bagian hukum," lanjutnya.
Sementara secara terpisah anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengaku karena tujuannya new normal, maka kran ekonomi harus dibuka. Namun pihaknya meminta protokol kesehatan harus diperketat.
"Karena tujuan new normal adalah bagaimana membuka kran ekonomi agar pandemik kesehatan tidak bergeser ke pandemik ekonomi. Saya pikir, itu bagian yang harus dibuka, asalkan ada rekayasa interaksi sosial dengan prinsip protokol kesehatan ketat," kata Fathoni.
Politisi asal Golkar tersebut, juga menyampaikan agar Pemkot Surabaya memastikan agar desain rekayasa interaksi sosial telah dilakukan.
"Sebagaimana di sektor-sektor usaha yang lain, tugas pemerintah adalah memastikan bahwa rekayasa desain interaksi sosial itu telah terjadi. Semisal penghapusan lantai dansa, jarak antara meja yang satu dengan yang lain terjaga, kewajiban setiap pengunjung memakai masker dan face sields, dan lain sebagainya," ungkap Fathoni.
"Apalagi Surabaya kota yang sangat bergantung pendapatannya dari sektor jasa dan perdagangan, maka semua RHU harus dibuka, mulai hotel, restaurant dan lainnya," lanjut Fathoni.
Fathoni juga mendukung penuh, dalam perwali tersebut jika ada aturan setiap usaha dan badan usaha untuk membuat satgas COVID-19 sendiri.
"Saya dukung itu, agar memastikan tempat usaha mematuhi prinsip protokol kesehatan," lanjut Fathoni.
Sedangkan terkait pengawasannya, Fathoni menyebut ada beberapa faktor yang harus diperhatikan secara detail untuk memutus mata rantai COVID-19.
"Pertama setiap karyawan RHU tersebut harus rapid test secara berkala. Kedua setiap pengunjung yang datang harus di cek suhu badannya, jika suhu tinggi harus ditolak masuk. Dan ketiga security RHU tersebut intensif melakukan pengawasan terkait dengan penggunaan masker dan jarak satu sama lain," tandas Fathoni.