Legislator Ini Nilai Aturan Menag Susahkan Pengurus Rumah Ibadah

Legislator Ini Nilai Aturan Menag Susahkan Pengurus Rumah Ibadah

Hilda Meilisa - detikNews
Senin, 01 Jun 2020 18:25 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN dan UMKM, dr Mufti Anam mendorong bank-bank milik negara lebih ekspansif. Yakni dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Foto: Istimewa
Surabaya - Menag Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran No 15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi.

Anggota DPR RI Mufti Anam menyoroti SE Menag yang diteken 29 Mei tersebut. Salah satu yang disoroti adalah rumah ibadah wajib mengantongi "surat keterangan aman dari COVID-19" di kawasannya yang diterbitkan Gugus Tugas sesuai tingkatan, yakni kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

Untuk bisa mendapatkan "Surat Aman dari COVID-19", pengurus rumah ibadah harus mengajukan permohonan kepada Gugus Tugas.

"Kebijakan itu sangat menyusahkan pengurus rumah ibadah, terutama masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng yang ada di desa-desa. Bikin peraturan kok sangat menyusahkan," ujar Mufti Anam, Senin (1/6/2020).

Dia mengatakan, semestinya kemenag yang turun tangan memetakan secara epidemiologi bersama Gugus Tugas dan para pakar tentang kawasan mana yang rumah ibadahnya bisa beroperasi sambut new normal. Dengan demikian, pengurus rumah ibadah dimudahkan.

"Kemenag kan punya kaki sampai bawah, ada KUA tingkat kecamatan. Itu dong difungsikan, minimal Kemenag di tingkat kabupaten/kota bisa menggandeng Gugus Tugas dan para pakar epidemiologi untuk bikin peta. Jangan pengurus rumah ibadahnya yang disuruh pontang-panting mengurus izin," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Dengan sistem kerja tersebut, akan keluar peta, rumah ibadah mana saja yang sudah boleh menyelenggarakan kegiatan keagamaan dan mana yang belum boleh.

"Jadi Kemenag yang jemput bola sebagai fungsi pelayanan kepada umat, bukan pengurus rumah ibadah yang disusahkan dengan teknis administratif," ujarnya.

Lagipula, sambung Mufti, jika pengurus rumah ibadah di tingkat desa mengajukan "surat aman dari COVID-19" ke Gugus Tugas tingkat kecamatan, cukup diragukan apakah di tingkat kecamatan bisa memetakan angka r-naught/R0 dan angka effective reproduction number/Rt Covid-19 hingga ke level terbawah.

"Nanti itu kan dari kecamatan agak susah bisa mengkaji R0 dan Rt sampai ke kawasan terbawah, pasti dilempar ke kabupaten dan seterusnya. Jadinya sangat administratif. Ini takmir musala di desa-desa di Pasuruan dan Probolinggo, daerah pemilihan saya, juga pengurus gereja, tanya saya, semua menilai aturan menag berbelit meski tujuannya bagus," imbuh Mufti.

Dia menambahkan, dengan sistem pemetaan yang dilakukan Kemenag, dan bukan diurus sendiri oleh pengurus rumah ibadah, juga memudahkan penilaian tanggung jawab publik. Sebab, jika kemudian ada kasus penularan, maka "Surat Aman dari COVID-19" itu akan dicabut. (bdh/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.