Sementara Kasibinadik dan Giataja Lapas Kelas IIB Tulungagung Dedi Nugroho, membenarkan adanya napi asimilasi yang kembali berulah tersebut. Rencananya pelaku akan kembali dikurung di Lapas Tulungagung guna menjalani sisa masa pemidanaan.
"Saat asimilasi itu statusnya masih narapidana, dia sudah menjalani separuh dari vonis yang dijatuhkan pengadilan. Namun pada masa asimilasi kembali melakukan tindak pidana, maka asimilasi dicabut," ujar Dedi.
Menurutnya, sembari menjalani sisa masa pidana, MH bisa menjalani proses hukum dalam kasus yang baru. "Biasanya setelah penyidikan selesai tersangka akan dibawa ke sini (lapas)," ujarnya.
Sebelumnya MH kembali ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban yang masih berusia 12 tahun merupakan anak dari calon istrinya.
(fat/fat)