Sebelumnya, pelaku MH merupakan napi yang baru keluar dari Lapas Tulungagung melalui program asimilasi awal April lalu. MH dipenjara dalam kasus serupa, yakni menyetubuhi anak di bawah umur.
Pascakeluar lapas, pelaku MH dikenalkan oleh rekannya kepada ibu korban. Lantaran sama-sama berstatus duda dan janda, keduanya sepakat untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.
"Tapi karena ada pandemi Corona, pernikahan ditunda. Namun mereka tinggal bersama salah satu rumah di Kecamatan Ngunut," ujarnya.
Dari situlah pelaku akhirnya mengenal korban, hingga akhirnya ia melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut hingga berulang kali.
Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di tahanan Polres Tulungagung dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(fat/fat)