Biadab, Napi yang Dibebaskan karena Corona Setubuhi Anak Calon Istri

Biadab, Napi yang Dibebaskan karena Corona Setubuhi Anak Calon Istri

Adhar Muttaqin - detikNews
Minggu, 31 Mei 2020 18:18 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Foto: Zaki Alfarabi / detikcom

Sebelumnya, pelaku MH merupakan napi yang baru keluar dari Lapas Tulungagung melalui program asimilasi awal April lalu. MH dipenjara dalam kasus serupa, yakni menyetubuhi anak di bawah umur.

Pascakeluar lapas, pelaku MH dikenalkan oleh rekannya kepada ibu korban. Lantaran sama-sama berstatus duda dan janda, keduanya sepakat untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.

"Tapi karena ada pandemi Corona, pernikahan ditunda. Namun mereka tinggal bersama salah satu rumah di Kecamatan Ngunut," ujarnya.

Dari situlah pelaku akhirnya mengenal korban, hingga akhirnya ia melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut hingga berulang kali.

Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di tahanan Polres Tulungagung dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.