"Jadi setelah ada keputusan dari gubernur, pola-pola PSBB sebelumnya tetap diteruskan. Selama ini pihak pemkot sudah tegas memberikan surat teguran jika tidak sesuai aturan di PSBB," ujar Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara Febri saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (26/5/2020).
Febri mengatakan pihaknya secara langsung telah melakukan pengecekan di beberapa ruas jalan protokol di Surabaya di mana banyak toko-toko non sembako banyak tutup. Seperti halnya di Jalan Kramat Gantung banyak pertokoan yang sudah tutup.
"Iya Jalan Karmat Gantung tutup semua, untuk toko non sembako," ujar Febri.
Febri merinci selama PSBB jilid 1 Satpol PP Kota Surabaya sudah memberikan tindakan tegas kepada 141 tempat kerja (toko, kafe) dan perkantoran. Sedangkan pada PSBB Jilid 2 total ada 376 tempat kerja yang ditindak.
Tindakan tegas yang dilakukan sesuai dengan amanah dalam Pergub maupun perwali yaitu pemberian surat teguran dan tindakan pemerintah untuk menghentikan pelanggaran-pelanggaran. Antara lain melakukan penutupan tempat kerja atau kantor yang kegiatannya tidak dikecualikan dari pembatasan kegiatan maupun melakukan membalik meja dan kursi di tempat makan yang masih menyediakan makan di tempat. (iwd/iwd)