Mereka yang menyeberang rata-rata sudah tidak memiliki pekerjaan, atau sudah di PHK oleh tempat kerjanya. Surat PHK pun juga menjadi syarat untuk bisa menyeberang.
"Saya sudah di PHK oleh kantor saya sejak April lalu. Makanya saya pulang. Sempat satu bulan nunggu panggilan kerja yang lain, tapi ndak ada," ujar Alfin Muwafiq (31) salah satu pemudik dari Jember kepada detikcom, Selasa (19/5/2020).
Sebelum menyeberang ke Jawa, Alfin mengaku tidak menyiapkan surat sehat untuk persyaratan. Surat sehat sendiri didapat dari Puskesmas I Jembrana dengan membayar sejumlah Rp 25 ribu. Surat sehat yang dimiliki Alfin ditulis dengan tulisan tangan. Ada stempel puskesmas dan tanda tangan dokter puskesmas.
"Ini yang kesehatan biasa, kalau yang full dengan rapid test mahal, harganya Rp 300 ribu. Jadi saya minta surat sehat biasa saja," tandasnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Handoko, (45) warga Surabaya. Dirinya juga membawa surat sehat dari Puskesmas Jembrana untuk syarat agar bisa menyeberang. Bedanya, harga yang harus dibayarkan itu lebih murah. Yaitu Rp 15 ribu untuk ongkos pembuatan surat sehat. Suratnya pun terlihat lebih rapi, karena diketik dengan ketikan komputer.
"Hanya minta saja. Tidak diperiksa kesehatannya. Banyak yang minta ndadak (pada saat itu juga) dan antre,"ucapnya di balik masker.
Selain mereka yang membawa surat sehat, di antara para pemudik itu, ada juga mereka yang membawa surat keterangan telah melaksanakan rapid tes. Sumanto (53) salah satunya. Pria asal Cilacap itu mengaku melakukan tes rapid di RS Universitas Udayana dengan membayarkan uang Rp 105 ribu per orang. Harga itu menurutnya sudah termasuk tes kesehatan dan rapid test.
Tonton juga video Cegah Pemudik, Menko PMK Minta Pengawasan Bandara Diperketat:
(fat/fat)