"Ada beberapa titik yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti sesuai PSBB. Di tempat keramaian misalnya, agar melakukan hal yang sesuai peraturan PSBB. Tidak hanya di Surabaya, tapi juga di Malang termasuk crowded. Sore tadi Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) rapat dengan jajaran Forkopimda. Hasilnya nanti akan menindak sesuai aturan PSBB," jelasnya.
Sekdaprov Jatim ini masih melihat teguran/sanksi apa yang akan diberikan saat terjadi kerumunan warga. "Nanti kan dilihat, peraturan PSBB sesuai perwali/perbup. Sejauh ini ada beberapa mal yang ditutup, nanti akan terus dioperasi," tambahnya.
Sementara Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan, kerumunan warga di pusat perbelanjaan bisa menimbulkan sesuatu yang berbahaya.
"Bahaya dari peningkatan kerumunan massa di mal. Jika di wilayah PSBB, maka itu merupakan kewenangan Pak Sekda. Kalau di luar wilayah PSBB, ketuanya Pak Suban Wahyudiono (Kalaksa BPBD Jatim)," pungkasnya.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini