Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial SG itu. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kami amankan tersangkanya. Selama ini kami sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Kusworo kepada wartawan di Mapolrea Gresik, Jumat (15/4/2020).
"Kami melengkapi alat bukti terlebih dahulu. Agar ketika pelaku tidak mengakui perbuatannya, kita sudah punya alat bukti yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan terhadap pasal-pasal yang kami prasangkakan," imbuhnya.
Kusworo menambahkan, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Atas perbuatannya dengan kekerasannya atau dengan ancaman kekerasan, atau dengan bujuk rayu dengan melakukan persetubuhan, dan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur, ini ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," terang Kusworo.
Menurutnya, SG mengakui perbuatannya. Kemudian tersangka dan korban juga masih ada hubungan keluarga.
"Dari pengakuan tersangka, sudah lebih dari sepuluh kali (persetubuhan)," lanjut Kusworo.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMP di Gresik jadi korban pemerkosaan saudara sendiri. Persetubuhan itu dilakukan pelaku sejak Februari 2019. Kini korban tengah hamil 7 bulan.
(sun/bdh)