Sementara itu, dalam Permentan No 32/Permentan/PK.230/2017 diatur tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Dalam Bab III pasal 13 disebutkan pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri, dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.
"Kalau dibiarkan, kolaps semua kami peternak rakyat ini, Mbak. Dalam kondisi sekarang, kami masih mampu bertahan. Tapi ya nggak lama," tandasnya.
Sebelum peternak layer berkirim surat ke Presiden yang dikirimkan Rabu (13/5), Sukarman mengaku telah mengeluhkan kondisi ini sampai ke tingkat Provinsi Jatim. Dan provinsi juga telah melakukan kunjungan untuk melihat langsung kondisi peternak layer di Blitar.
"Kalau di Blitar, kami jarang menemukan telur breeding di pasar basah. Karena sini sentranya telur konsumsi. Tapi Dinas Peternakan Jatim kemarin pas ke sini itu cerita. Pada Maret 2020, dilaporkan ada 27 juta DOC dikeluarkan pabrik ke peternak. Tapi, pada April, itu hanya 6 juta. Ke mana ini yang 21 juta ini ke mana?" ungkapnya penuh tanda tanya.
Data itu, lanjutnya, hanya untuk wilayah Jatim saja. Jika dikalkulasi, telur breeding yang seharusnya untuk ditetaskan menjadi DOC atau infertil itu seberat 101 ton telur konsumsi. Telur tak layak konsumsi itu, menurut Sukarman, pernah ditemukan di wilayah Batu, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang.
"Jadi tolong, Pak Jokowi, kami mohon segera atasi masalah ini. Biar kami bisa terus bertahan... lindungi kami, Pak Presiden," pungkas Sukarman penuh harap.
(fat/fat)