Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan data 14 hari pelaksanaan PSBB dari Selasa (28/4) hingga Senin (11/5) tercatat ada 6.544 pengendara motor yang melanggar. Terbanyak yakni tidak mengenakan sarung tangan sebanyak 4.192 orang.
Pelanggaran terbanyak kedua, kata Truno, dilakukan oleh pengendara R2 yakni tidak menggunakan masker 1.882 orang. Kemudian terbanyak ketiga yaitu ojek online yang mengangkut penumpang yakni 345 orang.
"Pelanggar motor tercatat sebanyak 6.544 orang. Yang tidak menggunakan masker 1.882, sedangkan Tidak menggunakan sarung tangan 4.192," kata Truno di Surabaya, Selasa (12/5/2020).
Selain itu, ada pula 119 masyarakat yang mengendarai R2, namun berboncengan meskipun bukan dalam 1 KK. Sedangkan pengendara motor dengan suhu tubuh di atas batas maksimum ada 6 orang
Sementara untuk kendaraan pribadi roda 4, Truno menyebut total pelanggaran mencapai 2.484 orang. Pelanggaran R4 didominasi tidak menggunakan masker 1.253 orang dan melebihi batas jumlah kapasitas penumpang 50% ada 1.229 orang.
Tak hanya itu, pelanggaran pada kendaraan umum atau barang, Truno menyebut total pelanggaran ada 1.498. Yang mana didominasi masyarakat tidak menggunakan masker 841 orang.
"Ada juga yang melebihi batas jumlah kapasitas penumpang 50%, ada 429 kasus. Dan tidak menjaga jarak antarpenumpang 176 orang, sedangkan melebihi batas jam operasional 53 orang," lanjutnya.
Di PSBB jilid I ini, Truno mengatakan pihaknya memang lebih mengedepankan imbauan. Namun berbeda dengan PSBB lanjutan jilid II, Truno menegaskan akan melakukan penindakan pada masyarakat yang melanggar.
"Pada PSBB pertama itu adalah tindakan yang bersifat humanistik, persuasif dan juga efektif. Itu yang diharapkan pertama tinggal keefektifitasan dan tujuannya adalah bagaimana menyelamatkan masyarakat dari pandemi COVID-19," ungkap Truno.
"Kemudian pada jilid ke II bagaimana berdasarkan evaluasi dan koordinasi bagaimana sesuai dengan undang-undang kepolisian yang melakukan fungsi-fungsi perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Di antaranya juga melalui Kamtibmas dan melalui proses penegakan hukum yang terakhir. Maka dari itu pada jilid II ini ada tindakan-tindakan yang sifatnya adalah berbeda," pungkasnya. (hil/iwd)