PSBB Surabaya Raya Jilid I, Total Ada 15.920 Pelanggar

PSBB Surabaya Raya Jilid I, Total Ada 15.920 Pelanggar

Hilda Meilisa - detikNews
Selasa, 12 Mei 2020 15:29 WIB
PSBB Surabaya telah berjalan 5 hari
Pengendara motor terjaring check point (Foto: Faiq Azmi)
Surabaya - Sebanyak 15.920 masyarakat tercatat melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik jilid I. Pelanggar yang mendominasi yakni pengendara motor.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan data 14 hari pelaksanaan PSBB dari Selasa (28/4) hingga Senin (11/5) tercatat ada 6.544 pengendara motor yang melanggar. Terbanyak yakni tidak mengenakan sarung tangan sebanyak 4.192 orang.

Pelanggaran terbanyak kedua, kata Truno, dilakukan oleh pengendara R2 yakni tidak menggunakan masker 1.882 orang. Kemudian terbanyak ketiga yaitu ojek online yang mengangkut penumpang yakni 345 orang.

"Pelanggar motor tercatat sebanyak 6.544 orang. Yang tidak menggunakan masker 1.882, sedangkan Tidak menggunakan sarung tangan 4.192," kata Truno di Surabaya, Selasa (12/5/2020).

Selain itu, ada pula 119 masyarakat yang mengendarai R2, namun berboncengan meskipun bukan dalam 1 KK. Sedangkan pengendara motor dengan suhu tubuh di atas batas maksimum ada 6 orang

Sementara untuk kendaraan pribadi roda 4, Truno menyebut total pelanggaran mencapai 2.484 orang. Pelanggaran R4 didominasi tidak menggunakan masker 1.253 orang dan melebihi batas jumlah kapasitas penumpang 50% ada 1.229 orang.

Tak hanya itu, pelanggaran pada kendaraan umum atau barang, Truno menyebut total pelanggaran ada 1.498. Yang mana didominasi masyarakat tidak menggunakan masker 841 orang.

"Ada juga yang melebihi batas jumlah kapasitas penumpang 50%, ada 429 kasus. Dan tidak menjaga jarak antarpenumpang 176 orang, sedangkan melebihi batas jam operasional 53 orang," lanjutnya.

Di PSBB jilid I ini, Truno mengatakan pihaknya memang lebih mengedepankan imbauan. Namun berbeda dengan PSBB lanjutan jilid II, Truno menegaskan akan melakukan penindakan pada masyarakat yang melanggar.

"Pada PSBB pertama itu adalah tindakan yang bersifat humanistik, persuasif dan juga efektif. Itu yang diharapkan pertama tinggal keefektifitasan dan tujuannya adalah bagaimana menyelamatkan masyarakat dari pandemi COVID-19," ungkap Truno.

"Kemudian pada jilid ke II bagaimana berdasarkan evaluasi dan koordinasi bagaimana sesuai dengan undang-undang kepolisian yang melakukan fungsi-fungsi perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Di antaranya juga melalui Kamtibmas dan melalui proses penegakan hukum yang terakhir. Maka dari itu pada jilid II ini ada tindakan-tindakan yang sifatnya adalah berbeda," pungkasnya. (hil/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.