Pernyataan itu disampaikan Kapolsek Babadan Iptu Yudi Kristiawan. Sebab, saat ditanya petugas dan warga setempat mengenai pakaian dalam wanita yang dicuri, pelaku tidak memberikan jawaban pasti.
"Pelaku ini sepertinya memiliki kelainan dan ini meresahkan masyarakat," kata Yudi kepada detikcom, Minggu (10/5/2020).
Namun permasalahan ini tidak dibawa ke kantor polisi. Sebab warga sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Penyelesaiannya yang bersangkutan disuruh membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi aksinya. Jika tertangkap lagi di kemudian hari maka akan dilaporkan ke polisi dan dipulangkan ke Ngawi," imbuh Yudi.
Pria itu berinisial H dan berusia 27 tahun. Ia terciduk saat masuk ke pekarangan rumah seorang warga pada Sabtu (9/5) dini hari.
Oleh pemilik rumah, lanjut Yudi, yang bersangkutan diteriaki maling. Pria tersebut diamankan di balai desa setempat dan dimintai keterangan.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini