Curi Uang dan Perhiasan Majikan di Singapura, TKI Dibui 7 Bulan

Curi Uang dan Perhiasan Majikan di Singapura, TKI Dibui 7 Bulan

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 08 Mei 2020 15:56 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Ilustrasi (Thinkstock)
Singapura -

Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia di Singapura dinyatakan bersalah telah berulang kali mencuri uang dan perhiasan senilai SG$ 7 ribu (Rp 74,2 juta) milik majikannya selama setahun sebelum majikannya meninggal dunia. PRT ini dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara oleh pengadilan setempat.

Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (8/5/2020), Eti Maryati (45) mulai dipekerjakan untuk merawat majikannya yang sudah lanjut usia sejak tahun 2015. Saat itu majikannya berusia 70-an tahun.

Saat bekerja di rumah majikannya, dia menyadari bahwa majikannya menyimpan perhiasan dan uang tunai di sebuah laci yang dikunci dan kuncinya disimpan di bawah bantal. Sekitar tiga tahun bekerja untuk majikannya, tepatnya pada 9 Oktober 2018, Eti mulai melakukan pencurian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengambil uang tunai dan perhiasan milik majikannya, lalu menggadaikannya untuk mendapatkan uang. Aksi pencurian ini ketahuan oleh anak laki-laki majikan Eti pada saat itu juga, namun anak majikannya itu memutuskan untuk memberikan kesempatan kedua kepada Eti.

Anak majikan Eti itu menegur tindak pencurian itu dan Eti berjanji tidak akan mengulanginya, sehingga Eti tidak dilaporkan ke polisi.

ADVERTISEMENT

Namun ternyata, Eti terus melanjutkan aksi pencuriannya. Eti berulang kali mencuri uang dan perhiasan majikannya selama setahun, hingga akhirnya dia ketahuan lagi pada 6 Oktober 2019 saat majikannya meninggal dunia pada usia 76 tahun.

Perhiasan terakhir yang ada di laci adalah gelang emas, Eti mencurinya dan hendak menggadaikannya. Anak majikan Eti menyadari tindak pencurian itu masih berlanjut saat memeriksa laci milik ibundanya.

Eti langsung dilaporkan ke polisi dan ditangkap. Dia tidak mengganti rugi setiap perhiasan dan uang yang dicurinya. Anak majikan Eti justru menghabiskan SG$ 6.030 (Rp 63,9 juta) untuk menebus barang-barang ibundanya yang digadaikan. Gelang emas yang digadaikan seharga SG$ 680 tidak berhasil didapatkan kembali.

Jaksa menuntut hukuman 7 bulan penjara terhadap Eti. Di persidangan, dia menangis dan minta hukuman ringan. Melalui penerjemah, Eti menyebut dirinya sebagai tulang punggung keluarga dan menyatakan suaminya telah menceraikannya.

Namun jaksa berargumen korban sudah lanjut usia dan mempekerjakan Eti karena usianya yang sudah lanjut. Terlebih, Eti pernah ditegur namun mengulangi perbuatannya. Hakim menyatakan Eti bersalah atas tindak pencurian dan menjatuhkan hukum 7 bulan penjara dengan menyebut hukuman itu cukup adil.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads