"Remisi diberikan kepada narapidana Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami lewat keterangan tertulis yang diterima, Senin (28/5/2018).
Baca juga: 811 Napi Dapat Remisi di Hari Raya Nyepi |
Sembilan napi yang langsung bebas tersebut terdiri atas enam orang langsung bebas setelah menerima remisi 1 bulan. Sedangkan tiga orang lainnya terdiri atas 1 napi yang bebas setelah menerima remisi 15 hari, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 17 Napi Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek |
Kanwil Sumatera Utara menyumbang penerima remisi terbanyak, yakni 157 napi. Selanjutnya ada 122 orang dari Kalimantan Barat dan 115 orang dari DKI Jakarta. Saat ini napi beragama Buddha di lapas dan rutan berjumlah 2.806 orang.
"Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, menyadari kesalahannya, dan dapat mempercepat berintegrasi kembali ke masyarakat," ucap Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Harun Sulianto.
Pemberian remisi khusus Waisak 2562 ini juga telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp 377.055.000. Ditjen PAS memerinci biaya makan per orang per hari sebesar Rp 14.700.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per Minggu (27/5), jumlah napi dan tahanan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 247.709 orang, yang terdiri atas napi berjumlah 173.880 orang dan tahanan sebanyak 73.829 orang. (jbr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini