Rayakan Hari Waisak, 678 Napi Beragama Buddha Terima Remisi

Rayakan Hari Waisak, 678 Napi Beragama Buddha Terima Remisi

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Kamis, 11 Mei 2017 08:09 WIB
Ilustrasi Remisi Khusus bagi Napi beragama Buddha Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Ratusan narapidana (napi) menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2017. Remisi khusus itu, diberikan bagi mereka yang telah menjalani sisa pidana penjara maupun langsung bebas dari masa hukumannya.

"Remisi di Hari Raya Waisak tahun 2017 ini merupakan momen yang dinantikan oleh napi yang beragama Buddha di seluruh Indonesia. Jumlah napi yang mendapatkan Remisi di Hari Raya Waisak Tahun 2017 ini sebanyak 678 orang," jelas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (11/5/2017).

Pemberian remisi khusus di Hari Waisak ini terbagi pada beberapa wilayah. Seperti di Kanwil KemenkumHAM Sumatera Utara ada 170 napi yang menerima remisi, Kanwil Banten memberikan remisi khusus kepada 82 narapidana, dan Kanwil Kalimantan Barat sebanyak 67 napi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dusak menjelaskan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada napi sebagaimana diatur dalam UU RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Dusak berharap dengan pemberian remisi ini seluruh napi yang menerima remisi tersebut bisa introspeksi dan menyadari kesalahannya.

"Remisi Khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan. Diharapkan dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat lebih introspeksi menyadari kesalahannya sehingga merubah perilaku menjadi lebih baik," ungkap Dusak.

Hingga hari ini, penghuni Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia sebanyak 219.832 orang. Dengan rincian 149.648 orang merupakan napi dan 70.184 orang berstatus tahanan. (adf/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads