"Remisi di Hari Raya Waisak tahun 2017 ini merupakan momen yang dinantikan oleh napi yang beragama Buddha di seluruh Indonesia. Jumlah napi yang mendapatkan Remisi di Hari Raya Waisak Tahun 2017 ini sebanyak 678 orang," jelas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (11/5/2017).
Pemberian remisi khusus di Hari Waisak ini terbagi pada beberapa wilayah. Seperti di Kanwil KemenkumHAM Sumatera Utara ada 170 napi yang menerima remisi, Kanwil Banten memberikan remisi khusus kepada 82 narapidana, dan Kanwil Kalimantan Barat sebanyak 67 napi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Remisi Khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan. Diharapkan dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat lebih introspeksi menyadari kesalahannya sehingga merubah perilaku menjadi lebih baik," ungkap Dusak.
Hingga hari ini, penghuni Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia sebanyak 219.832 orang. Dengan rincian 149.648 orang merupakan napi dan 70.184 orang berstatus tahanan. (adf/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini