Harga tiket penyeberangan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk naik mulai hari ini. Penyesuaian tarif tersebut berkisar antara 10 hingga 14 persen menyesuaikan dengan berat dan tipe kendaraan.
Kenaikan tarif penyeberangan di PT ASDP Indonesia Ferry tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia: KM 92 Tahun 2020 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar propinsi. Hal itu juga diperkuat dengan Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry Nomor KD.165/OP.404/ASDP-2020. Petugas dari PT ASDP Ketapang dan operator kapal sudah melakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif tersebut.
General Manager PT ASDP Ketapang, Fahmi Alweni mengatakan, penerapan penyesuaian tarif sesuai KM No 92 Tahun 2020 diterapkan per 1 Mei 2020. Untuk itu, ASDP sudah berkordinasi dengan instansi terkait. Termasuk Dishub dan Polresta Banyuwangi.
"Pagi ini langsung kami kawal di lapangan. Tim kami di kantor pusat juga bekerja sama dengan tim cabang untuk penyesuaian harga tiket baru untuk online," kata Fahmi kepada detikcom, Jumat (1/5/2020).
Kenaikan tarif berlaku untuk semua golongan kendaraan. Penumpang yang sebelumnya ditarif Rp 6.500 per orang kini naik menjadi Rp 8.500. Kemudian tarif kendaraan Golongan II atau sepeda motor yang sebelumnya dipatok Rp 24.000 kini menjadi Rp 27.000. Kenaikan juga tampak pada kendaraan lainnya termasuk mobil pribadi dan truk besar.
"Ada tambahan tiket untuk bayi atau infant yang dipatok dengan tarif Rp 2.200. Tiket ini diterapkan untuk bayi berusia 0 sampai 2 tahun," tambahnya.
Terkait mepetnya waktu sosialisasi, Fahmi mengatakan jika pihaknya hanya operator yang menjalankan regulasi. Sosialisasi sendiri menurutnya juga harus dilakukan operator kapal dan BPTD. Karena penerapan tiket tersebut dilakukan secara terpadu.
"Kita menyiapkan bagaimana tiket terpadu ini bisa terhubung dengan pelayanan asuransi dan lainnya. Untuk tugas sosialisasi memang menjadi tanggung jawab kami, BPTD dan operator kapal," jelasnya.
Sementara per 1 Mei 2020, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang sudah memberlakukan tiket online. ASDP sudah tidak lagi menjual tiket manual di pelabuhan.
"Seluruh pembelian tiket penyeberangan baik dari Ketapang ke Gilimanuk maupun dari Gilimanuk ke Ketapang ini sudah semuanya di luar pelabuhan dan dilakukan secara online," pungkasnya.
Berikut rincian harga kenaikan tarif penyeberangan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk:
-Penumpang Dewasa dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500.
-Tarif Kendaraan:
Golongan I Rp 7.500 menjadi Rp 9.000
Golongan II dari Rp 24.000 menjadi Rp 27.000
Golongan III dari Rp 37.000 menjadi Rp 39.000
Golongan IV Penumpang dari Rp 159.000 menjadi Rp 182.500
Golongan IV Barang dari Rp 141.000 menjadi Rp 158.000
Golongan V Penumpang dari Rp 302.000 menjadi Rp 355.000
Golongan V Barang dari Rp 242.000 menjadi Rp 268.000
Golongan VI penumpang dari Rp 495.000 menjadi Rp 535.000
Golongan VI Barang dari Rp 395.000 menjadi Rp 447.000
Golongan VII dari Rp 505.000 menjadi Rp 553.000
Golongan VIII dari Rp 733.000 menjadi Rp 792.000 dan
Golongan IX dari Rp 1.045.000 menjadi Rp 1.112.000