Pelaku yang naik pitam akhirnya kembali memukulkan sabitnya ke kepala korban sebanyak tiga kali. Selanjutnya korban ditendang hingga terjatuh ke dasar jurang.
"Pelaku kemudian menghampiri korban yang sudah tak berdaya dan menyeretnya ke dataran dan menutupi dengan dedaunan kering. Sedangkan sepeda motor korban ditendang ke jurang," jelas Bima.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Watulimo dan mengaku baru saja melakukan penganiayaan.
Bima Sakti menambahkan, dari hasil autopsi yang dilakukan oleh Tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Kediri, korban tewas akibat pendarahan di kepala dan retak di bagian tengkorak bagian atas.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP, subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya.
(iwd/iwd)