Wakil Bupati Sidoarjo Nur Achmad Syaifuddin mengakui bahwa rencana awal memang hanya 14 kecamatan yang dilakukan PSBB. Namun rencana itu berubah menjadi keseluruhan kecamatan.
Tujuannya agar penyebaran virus Corona tidak menyebar ke kecamatan lain yang tidak diterapkan PSBB.
"Agar penyebaran itu tidak meluas ke daerah lain, maka PSBB diberlakukan ke semua wilayah di Sidoarjo," ujar Nur Ahmad kepada wartawan di Pendopo Delta Wibawa sebelum melakukan pertemuan, Jum'at (24/4/2020).
Nur Ahmad mengatakan sebelum diterapkan, PSBB akan disosialisasikan ke masyarakat. Pelaksanaan sosialisasi PSBB di wilayah Sidoarjo berlangsung selama tiga hari mulai 25-27 April 2020.
PSBB tetap mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/202/KPTS/013/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"PSBB diberlakukan selama 14 hari, mulai 28 April 2020 sampai 11 Mei 2020," kata Nur Achmad.
Nur Ahmad yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sidoarjo hari ini melakukan pertemuan finalisasi mengenai perbup PSBB Sidoarjo secara spesifik bersama Forkopimda, ulama, stakeholder, baru kemudian diputuskan drafnya.
"Jika ketentuan yang ditetapkan selama PSBB dilanggar maka akan ada sanksi, yang pertama, teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan izin usaha. Sanksi hukum akan ditegakkan oleh pihak yang bertanggung jawab tentang hukum yakni Polisi," kata Nur Ahmad.
"Selain itu juga akan dilakukan pembatasan jam malam, berlaku mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 WIB. PSBB di Sidoarjo diberlakukan di seluruh kecamatan se Sidoarjo," jelas Nur Achmad. (iwd/iwd)