PSBB Surabaya Raya akan segera diterapkan. Masyarakat penasaran soal apa saja yang akan menjadi pembatasan di Surabaya, Gresik serta Sidoarjo.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) merupakan payung bagi Peraturan Wali Kota/Bupati.
"Pergub itu sifatnya payung, nanti detailnya adalah Perwali dan Perbup. Jadi posisinya seperti itu. Sampai saat ini masih pemaparan ketiga wilayah tersebut," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (22/4/2020).
Menurut Khofifah, terkait sanksi yang akan diterapkan dalam PSBB akan dijelaskan detail dalam Perbup/Perwali. Kemudian Perbup/Perwali tersebut akan disinkronkan dengan Pergub.
"Jadi pemaparan yang sampai saat ini masih berlangsung ialah proses sinkronisasi dan penyelasaran supaya efektivitas PSBB terukur. Pergub sendiri sudah final kemarin dan saat ini disinkronkan dengan Perbup/Perwali," jelasnya.
Mantan Mensos RI ini menyampaikan, jika Perbup/Perwali sudah final, maka dirinya akan menyerahkan masing-masing Pergub dan Keputusan Gubernur ke setiap daerah.
"Kalau final maka akan segera menyerahkan ke bupati/wali kota yakni Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur. Karena begini, masing-masing daerah format keputusan gubernurnya berbeda," jelasnya.
Khofifah menambahkan, di Surabaya ada 31 kecamatan yang terdampak wabah Corona, otomatis akan diberlakukan PSBB secara menyeluruh. Tetapi untuk Gresik dan Sidoarjo diterapkan PSBB Parsial karena terdampak sebagian.
"Jadi kira-kira posisinya seperti itu. Malam ini kalau selesai semua sinkronisasinya, maka besok saya akan menyerahkan Pergub dan Kepgub. Jadi ditunggu dulu ya teman-teman detailnya," pungkasnya.