Pelaku diduga dengan mudah membawa kabur sepeda motor curian tersebut setelah merusak rumah kunci menggunakan kunci T.
Sementara kelompok kedua, Shandika dan Ilham diduga melakukan aksi curanmor di salah satu rumah kos di Jalan Fatahillah, Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku masuk ke dalam lingkungan indekos. Saat kondisi dinilai aman, pelaku langsung mengambil sepeda motor Honda Scoopy AG 5408 RBI yang terparkir dengan cara didorong.
"Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung di salah satu tempat kos dan warung kopi," imbuhnya.
Akibat perbuatannya kini kelima pelaku harus mendekam di tahanan Polres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Tiga pelaku terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur (ditembak) karena berusaha melawan petugas," pungkas Ardyan.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini