Sayangnya, Khofifah masih enggan membocorkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan-aturan ketika PSBB di Surabaya Raya. Alasannya, hukuman tersebut masih dalam tahap finalisasi usai dirumuskan.
"Saya tahu bahwa ada bab tentang sanksi. Saya tahu ada dua pasal. Tetapi finalnya saya minta tolong kita menunggu. Lebih baik menunggu sampai final," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (20/4/2020).
Khofifah menyebut perihal sanksi itu masih dalam tahap pembahasan. Dia juga mengaku belum tahu sanksi yang terbagi ke dalam dua pasal, nanti akan menjadi berapa ayat.
Untuk itu, Khofifah meminta masyarakat bersabar dahulu hingga aturan yang disusun benar-benar selesai.
"Saya tidak tahu akhirnya jadi berapa pasal. Masing-masing pasal akhirnya berapa ayat itu. Lebih baik Setelah semuanya final. Baru kita akan melihat oh ini bab tentang sanksi ini," imbuh Khofifah.
Di kesempatan yang sama, Khofifah menyebut surat pengajuan PSBB yang dikirimkan ke Kemenkes sudah dilengkapi berbagai lampiran kelengkapan. Namun, timnya masih akan melakukan telaah lebih detail agar PSBB yang diajukan benar-benar diterima.
Khofifah juga ingin Pergub yang disusun nantinya bisa berseiring dengan PSBB hingga penerapannya bisa berjalan efektif.
"Draft Rapergub ini sudah semakin mendekati final. Ini juga akan dijadikan referensi untuk Raperwalu dan Raperbup. Detailnya saya rasa nanti saja setelah final. Tapi bagaimana ini bisa efektif sangat bergantung pada kedisiplinan masyarakat," pungkas Khofifah. (hil/iwd)