Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Pengadilan Negeri Trenggalek Ditolak

Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Pengadilan Negeri Trenggalek Ditolak

Adhar Muttaqien - detikNews
Jumat, 17 Apr 2020 21:53 WIB
korupsi di trenggalek
Foto: Adhar Muttaqien
Trenggalek - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Trenggalek menolak seluruh gugatan praperadilan dua pegawai pengadilan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan pemeliharaan gedung serta kerjasama pembentukan pos bantuan hukum (Posbakum).

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Hayadi, gugatan kedua tersangka Sekretaris Pengadilan Negeri Trenggalek Chrisna Nur Setyawan dan Kasubbag Umum dan Keuangan Riawan ditolak secara keseluruhan. Hakim menilai keputusan Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam menetapkan kedua pejabat pengadilan sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Memutuskan satu, menolak pengajuan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ucap Hakim Hayadi saat membacakan putusan sidang praperadilan secara online di Ruang Kartika PN Trenggalek, Jumat (17/4/2020) petang.

Pembacaan putusan terhadap dua gugatan praperadilan yang diajukan pejabat pengadilan itu dibacakan terpisah oleh hakim Hayadi melalui dua kali sidang. Dalam putusan itu, hakim menilai tuntutan kedua pemohon terkait dugaan adanya ketergesa-gesaan saat menetapkan tersangka lantaran tidak disertai hasil audit kerugian keuangan negara, dikesampingkan. Sebab sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan perhitungan kerugian keuangan negara penyidik (kejaksaan) memiliki kewenangan untuk menghitung sendiri kerugian keuangan negara.

Hakim menilai kejaksan juga telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi dan alat bukti surat untuk menetapkan kedua pejabat PN Trenggalek itu sebagai tersangka maupun melakukan penahanan.

"Sehingga penetapan tersangka telah sah dan berdasarkan hukum," ujar Hayadi.

Sedangkan terkait alasan yang menyebut persoalan dugaan penyelewengan anggaran oleh kedua pejabat itu masih dalam penanganan di internal lembaga yang menaungi tersangka, hakim menilai tidak masuk dalam praperadilan, sehingga harus dikesampingkan.

Hakim juga mengesampingkan gugatan kedua pemohon yang menuding kejaksaan telah mencampuradukkan antara perkara penyelewengan pemeliharaan gedung dan bangunan dengan perkara pemalsuan tanda tangan kerjasama pembentukan pos bantuan hukum. Sebab klausul itu dinilai telah masuk materi pokok perkara.

Sidang putusan gugatan praperadilan tersebut dihadiri secara virtual oleh kuasa hukum penggugat, Tri Sandhi Wibisono serta sejumlah jaksa sebagai kuasa hukum Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Sebelumnya Kejari Trenggalek menetapkan Sekretaris Pengadilan Negeri Trenggalek Chrisna Nur Setyawan dan Kasubbag Umum dan Keuangan Riawan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemeliharaan gedung dan bangunan Pengadilan Negeri Trenggalek tahun 2019 serta penyelewengan kerjasama pembentukan Posbakum tahun 2018-2019. Penyelewengan itu diduga telah merugikan keuangan negara Rp 100 juta. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.