Usai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, sekitar pukul 19.30 WIB, dua tersangka masing-masing Sekretaris PN Trenggalek Chrisna Nur Setyawan dan Kasubbag Umum dan Keuangan Riawan langsung digelandang menuju mobil tahanan kejaksaan.
Kedua tersangka yang masih memakai seragam dinas pengadilan selanjutnya dibawa ke rumah sakit daerah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, keduanya dinyatakan sehat dan langsung dijebloskan ke Rutan Trenggalek.
Kepala Kejari Trenggalek Lulus Mustofa mengatakan para tersangka diduga bersekongkol untuk menyelewengkan anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan di PN Trenggalek tahun anggaran 2019 serta anggaran kerjasama pembentukan pos bantuan hukum (posbakum) tahun anggaran 2018-2019.
"Total anggaran Rp 100 juta, kerugian Rp 100 juta," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka memalsukan tanda tangan tujuh orang mulai ketua pengadilan, tim pemeriksa pekerjaan hingga perusahaan jasa konstruksi. Padahal kenyataannya, perusahaan yang dicatut dalam dokumen tersebut sama sekali tidak mengetahui adanya proyek pemeliharaan tersebut.
"Nama perusahaan juga dipalsukan, dalam artian nama perusahaan ini pemilik perusahaan tidak pernah diajak ngomong, tahu-tahu perusahaan ada namanya di situ," jelasnya.
Dalam perkara ini para tersangka membuat laporan seolah-olah telah dilaksanakan dua jenis pekerjaan tersebut, namun kenyataannya pekerjaan tersebut adalah fiktif dan tidak pernah dikerjakan.
"Selain pemalsuan anggaran untuk pemeliharaan gedung dan kantor itu tidak ada kegiatan dalam artian fiktif uang habis," imbuh Lulus.
Baca juga: Kejari Trenggalek Tahan Bos Media Surabaya |
Lulus menambahkan, kedua tersangka dinilai kooperatif dan telah menjalani dua kali pemeriksaan. Selain itu mereka juga telah dikonfrontir langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka berdalih anggaran tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran tahun sebelumnya.
"Padahal sudah tutup buku. Itu alasan mereka," katanya.
Penyidik meyakini penyelewengan anggaran itu diduga untuk memperkaya diri sendiri. Namun penyidik masih akan menelusuri kemungkinan adanya aliran anggaran tersebut ke pihak lain.
Dalam kasus ini tersangka dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (iwd/iwd)