Jadi Tersangka Korupsi, 2 Pejabat PN Trenggalek Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Korupsi, 2 Pejabat PN Trenggalek Ajukan Praperadilan

Adhar Muttaqien - detikNews
Kamis, 09 Apr 2020 17:40 WIB
Gugatan praperadilan korupsi di Trenggalek
Gugatan praperadilan kasus korupsi di Trenggalek secara online/teleconference (Foto: Adhar Muttaqien)
Trenggalek - Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek mengajukan gugatan praperadilan. Kejaksaan dinilai tidak prosedural dalam melakukan penetapan tersangka.

Sidang perdana praperadilan tersebut digelar di PN Trenggalek dengan dipimpin hakim tunggal Hayadi. Proses persidangan dilaksanakan secara online, kuasa hukum tersangka Sekretaris Pengadilan Negeri Trenggalek Chrisna Nur Setyawan dan Kasubbag Umum dan Keuangan Riawan, Tri Sandhi Wibisono berada di luar kota sedangkan termohon Kejaksaan Negeri Trenggalek berada di kantor kejaksaan.

Dalam permohonan praperadilan itu, Tri Sandhi mengatakan penetapan tersangka terhadap kedua kliennya dinilai cacat hukum, sebab terdapat sejumlah persoalan diantaranya, saat dilakukan penetapan tersangka, belum ada perhitungan kerugian keuangan negara.

"Penetapan tersangka dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi khususnya pasal 2 dan 3 itu mensyaratkan harus ada perhitungan kerugian keuangan negara hal ini adalah diatur dan dipertegas oleh putusan Mahkamah konstitusi," kata Tri Sandhi dalam persidangan, Kamis (9/4/2020).

Sandhi mengatakan penghitungan kerugian keuangan negara yang dimaksud harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, dalam penetapan tersangka, kejaksaan juga belum menentukan siapa yang diuntungkan akibat kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Sandhi menambahkan saat proses hukum mulai berjalan kedua kliennya tidak mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). SPDP awal yang perkiraan keluar 10 Januari tidak pernah diberikan, SPDP baru disampaikan kepada tersangka pada tanggal 10 Maret lalu.

Lebih lanjut, Sandhi mengatakan kejaksaan dinilai telah mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 9 Tahun 2016, tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, yang mana pada saat ini perkara tersebut masih dalam pemeriksaan internal institusi.

"Sehingga sangat tergesa-gesa jika kejaksaan secara sepihak menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara dan menetapkan klien kami sebagai tersangka," imbuhnya.

Sandhi menjelaskan kejaksaan dinilai melawan hukum karena menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda menggunakan satu surat penetapan tersangka. Yakni perkara pemeliharaan gedung dan bangunan tahun 2019 serta perkara pemalsuan tanda tangan data perjanjian kerjasama antara Pengadilan Negeri Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum 'Rakyat Trenggalek' tentang penyediaan pemberi laporan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Dalam gugatan ini, Sandhi meminta majelis menjatuhkan hukuman kepada Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek untuk menghentikan proses penyidikan dan membebaskan kedua tersangka Chrisna Nur Setyawan dan Riawan.

"Menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian Immateriil Rp 1 juta. Memulihkan atau merehabilitasi harkat dan martabat pemohon," ujar Sandhi.

Ketua Majelis Hakim Hayadi mengagendakan persidangan selanjutnya dengan materi tanggapan dari kejaksaan pada Senin, 13 April mendatang. Proses sidang rencananya akan dilakukan dengan sistem tatap muka langsung.

"Persidangan (selanjutnya) dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Trenggalek jam 10 pagi ya, para pihak datang langsung di pengadilan dan tidak melalui teleconference lagi karena sinyal sering gangguan seperti ini menghambat persidangan kita," ujar Hayadi.

Sementara itu pihak kejaksaan belum bisa dikonfirmasi terkait gugatan tersebut. "Pak Kasipidsus masih sibuk," kata petugas jaga Kejari Trenggalek.

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek menetapkan dua pejabat Pengadilan Negeri Trenggalek sebagai tersangka dugaan korupsi pemeliharaan gedung dan bangunan tahun anggaran 2019 serta kerjasama pembentukan pos bantuan hukum tahun 2018-2019. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 100 juta. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.