Kapolresta Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan aksi kejar-kejaran berawal ketika sebuah mobil Daihatsu Gran max bernomor polisi N 8796 GD menerobos lampu merah.
"Kejadian tadi pukul 16.30 WIB di traffic light simpang empat Panti Karya Sananwetan. Mobil pelaku menerobos lampu merah melaju kencang dari utara ke selatan. Dari arah selatan pas lampu hijau pas lewat mobil patwal. Begitu dilihat ada pelanggaran, petugas lalu mengejar," kata Leo saat dikonfirmasi detikcom, Senin (13/4/2020).
Sesampai di Jalan Sumba, lanjutnya, petugas Patwal berhasil mengadang. Tetapi pengemudi Gran max tidak mau berhenti, bahkan Gran Max menabrak mobil Patwal bagian sebelah kanan. Selanjutnya pengemudi Gran Max melarikan diri ke arah barat melalui Jalan Kenari.
Sesampainya di selatan Kantor Desa Tuliskriyo, pengemudi Gran Max bisa ditepikan. Tetapi lagi-lagi pengemudi Gran Max malah menabrak kembali mobil Patwal sebelah kiri. Aksi kejar-kejaran ini akhirnya berhenti di dekat sungai Jalan Raya Tulis Kriyo. Mobil Gran Max berhasil dipepet sampai pinggir sungai dan tak berhasil melarikan diri.
"Petugas langsung mengamankan pengemudi atas nama Agus Wahyudi (41), warga Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung," ungkap Leo.
Karena melanggar lampu merah dan membahayakan pengendara lain, maka sopir beserta mobilnya kemudian diamankan di Mapolresta Blitar. Ketika dimintai keterangan polisi, kondisi mulut si sopir berbau alkohol.
"Saat mengemudikan kendaraanya, sopir ini dipengaruh minuman berakohol. Sehingga tidak bisa mengendalikan laju kendaraanya dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas," pungkas Leo. (iwd/iwd)