Seperti yang dirasakan MCA (44), napi asal Kecamatan Jombang. Napi kasus narkotika ini telah mendekam selama 26 bulan di Lapas Jombang. Program asimilasi yang digulirkan Kemenkum HAM untuk mencegah penyebaran corona di lapas membuatnya bebas lebih cepat. Karena masa hukuman yang harus dia jalani sejatinya kurang 5 bulan lagi.
"Saya terima kasih ke Pak Menkumham sehingga saya bebas lebih cepat. Hukuman saya sebenarnya kurang 5 bulan. Saya sangat bahagia," kata bapak tiga anak ini kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Jombang, Jumat (3/4/2020).
Tidak sekadar bisa kembali berkumpul dengan keluarga, bagi MAC, keluar dari jeruji besi juga memberinya kebebasan untuk berobat. Karena dia mengaku mengidap tumor. Benjolan pada dada kirinya itu baru dia ketahui sekitar 2 bulan yang lalu. Dia telah menjalani pemeriksaan awal di rumah sakit.
"Saya di sini sebenarnya sedang sakit, ada benjolan di dada kiri, harus secepatnya dioperasi. Dengan bebas ini saya ingin berobat ke Surabaya," terangnya.
Plt Kasi Binadik Giatja Lapas Kelas IIB Jombang M Mahmudah Haris menjelaskan, pada tahap awal ini, pihaknya membebaskan 33 napi melalui program asimilasi dan integrasi. Program tersebut mengacu pada Permenkumham No 10 tahun 2020 dan SK Menkumham nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Pembebasan napi dan anak melalui asimilasi dan integrasi untuk mencegah Covid-19. Hak diberikan ke napi yang sudah menjalani setengah hukumannya," jelasnya.
Haris menambahkan, Lapas Kelas IIB Jombang juga akan membebaskan 87 napi lainnya melalui asimilasi dan integrasi. Pembebasan napi bakal dilakukan bertahap sampai 7 April nanti.
"Batas waktunya itu sampai 7 April 2020. Yang sudah terverifikasi Insyaallah di Lapas Jombang sebanyak 120 yang akan bebas, secara bertahap," tandasnya.
Cegah Corona Merebak di Lapas, Menkum HAM Siap Lepas 35.000 Napi:
(fat/fat)