"Ini kami sedang rapat dengan Dinas Kesehatan, polisi, dan bagian hukum. Untuk membahas laporan-laporan iseng di aplikasi kepada petugas medis," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Surabaya M Fikser kepada detikcom, Kamis (2/4/2020).
Menurut Fikser, dari rapat pembahasan tersebut, Pemkot Surabaya nantinya akan meminta masukan apakah orang-orang iseng ini bisa ditindak secara hukum atau tidak. Selain itu, pihaknya akan memberikan efek jera agar tidak main-main dengan aplikasi LawanCovid-19.
"Makanya rapat ini sekaligus meminta masukan dari berbagai pihak. Apakah ini bisa ditindak atau dilaporkan ke hukum. Sebab, ini juga sebagai efek jera," tegas Fikser.
"Ini kan pandemi, masak dibuat main-main. Kan kasihan petugas medis," tambah mantan Camat Sukolilo itu.
Tak hanya itu, untuk meminimalkan laporan dari orang iseng, lanjut Fikser, pihaknya juga akan memperbarui aplikasi tersebut, sehingga nantinya laporan hanya bisa diakses bagi orang-orang yang memang butuh.
"Kalau sekarang kan warga bisa menggunakan laporan di aplikasi dengan memasukkan nomor PIN secara acak sesukanya. Nah, ini kami akan perbaiki nantinya nomor tersebut dari NIK KTP," terangnya.
Baca juga: Malang Raya Ancang-ancang Lakukan PSBB |
"Sehingga orang yang melapor bisa terdata juga untuk menghindari laporan-laporan iseng. Ini akan kami perbarui," tandas Fikser.
Sebelumnya, sejak Pemkot Surabaya membuka peta sebaran virus Corona melalui aplikasi, Puskesmas Ngagel Rejo menerima 60 keluhan. Rupanya rata-rata laporan itu dilakukan oleh anak muda iseng yang ingin mengetes keseriusan Pemkot, apakah didatangi atau tidak.
(sun/bdh)