Forpimda Malang Raya menggelar rakor memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Rakor menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur PSBB.
Tarik ulur terjadi selama rakor yang digelar di Pendopo Pemkab Malang itu. Bupati Malang Sanusi menyatakan, rakor bertujuan untuk menyamakan keputusan antara tiga pemangku kebijakan di wilayah Malang Raya dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu.
"Rakor sebagai langkah jemput bola tiga daerah di Malang Raya, jika PP Nomor 21 Tahun 2020 benar-benar dilaksanakan. Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu harus menyatu dalam melaksanakan pembatasan skala besar itu," terang Sanusi kepada wartawan usai rakor di Pendopo Pemkab Malang Jalan KH Agus Salim, Kota Malang, Rabu (1/4/2020).
Menurut Sanusi, keputusan bersama telah disepakati oleh Forpimda Malang Raya dalam pelaksanaan pembatasan skala besar. Yakni, dengan membagi tugas penyekatan wilayah yang berbatasan dengan daerah luar.
"Tadi sudah disepakati, untuk wilayah Lawang merupakan tanggung jawab Kota Malang, Kota Batu untuk perbatasan Kasembon dan Kediri. Sementara Blitar dan Lumajang merupakan tugas dari Kabupaten Malang," tutur Sanusi.
Sanusi menambahkan, kesepakatan dari Forpimda Malang Raya ini akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk diteruskan kepada pemerintah pusat dengan tujuan mendapatkan persetujuan.
"Hasil kesepakatan akan kita serahkan kepada gubernur. Karena ini baru terbit PP, Keppres-nya belum, juknisnya bagaimana kita belum tahu. Jadi skenario pembatasan sosial skala besar yang disepakati belum dapat dilaksanakan," imbuh Sanusi.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menilai pelaksanaan PSBB di wilayah Malang Raya segera harus dilakukan. Hal itu, melihat dari kondisi yang terjadi saat ini dan penyebaran virus corona yang semakin meluas.
KSP: PSBB Pilihan Paling Rasional Untuk Penanganan Covid-19: