Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan berkas kasus pencabulan ini telah diterima pihaknya sejak tanggal 13 Maret 2020.
"Baru berkasnya saja tanggal 13 Maret masuk. Tapi sesuai petunjuk kemarin kita nyatakan P18 (tidak lengkap)," kata Richard kepada detikcom di Surabaya, Kamis (26/3/2020).
Richard menambahkan besok pihaknya berencana mengembalikan berkas ini ke Polisi untuk dilengkapi kembali.
"Kami sudah koordinasi, besok akan kami kembalikan. Kami sudah beritahu ke polisi," imbuhnya.
Saat ditanya apa saja yang membuat berkas tersebut tak lengkap, Richard enggan menyebut. Dia hanya mengatakan ada beberapa hal yang membuat berkas itu tidak lengkap.
"Ndak bisa kami ungkapkan. Karena jaksa meneliti ini berdasarkan alat bukti perkara, dan kelengkapan berkas formil dan materiil, itu yang masih belum lengkap. Kami sudah teliti belum lengkap, besok kami kembalikan," pungkas Richard.
Sebelumnya, Penasihat hukum korban, Nun Sayuti mengaku mendengar informasi jika tersangka pencabulan telah diperiksa. Namun pemeriksaan dilakukan di rumahnya.
"Saya mendapatkan informasi dari berbagai sumber bahwa polisi yang datang ke rumah tersangka. Ini bagi kami tidak adil. Tidak sesuai dengan prosedur, dia kan tersangka kok diberi perlakuan yang beda dengan tersangka lainnya," kata Nun kepada detikcom di Surabaya, Senin (23/3/2020).
"Kami bertanya ada apa? Kenapa kok polisi yang malah datang ke rumah tersangka?," imbuhnya.
Sebelumnya, Nun mengaku telah mendapatkan SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dari polisi. Surat tersebut memaparkan jika MSA telah diperiksa.
Selain itu, Nun menyebut dalam SP2HP diterangkan jika berkas perkara telah dikirim ke kejaksaan. Berikut juga pemeriksaan saksi.
"Kami tanggal 16 Maret 2020 telah menerima SP2HP yang keenam. Di situ diterangkan bahwa tersangka sudah diperiksa. Yang kedua diterangkan bahwa berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan. Yang ketiga juga saksi-saksi yang meringankan untuk tersangka juga diperiksa," paparnya. (hil/iwd)