Penasihat hukum korban, Nun Sayuti mengaku juga mendengar informasi ini. Dia pun mempertanyakan bagaimana bisa tersangka pencabulan mendapatkan keistimewaan.
"Saya mendapatkan informasi dari berbagai sumber bahwa polisi yang datang ke rumah tersangka. Ini juga bagi kami ini tidak adil. Tidak sesuai dengan prosedur, dia kan tersangka kok diberi perlakuan yang beda dengan tersangka lainnya," kata Nun kepada detikcom di Surabaya, Senin (23/3/2020).
"Kami bertanya ada apa? Kenapa kok polisi yang malah datang ke rumah tersangka?," imbuhnya.
Sebelumnya, Nun mengaku telah mendapatkan SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dari polisi. Surat tersebut memaparkan jika MSA telah diperiksa.
Selain itu, Nun menyebut dalam SP2HP diterangkan jika berkas perkara telah dikirim ke kejaksaan. Berikut juga pemeriksaan saksi.
"Kami tanggal 16 Maret 2020 telah menerima SP2HP yang keenam. Di situ diterangkan bahwa tersangka sudah diperiksa. Yang kedua diterangkan bahwa berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan. Yang ketiga juga saksi-saksi yang meringankan untuk tersangka juga diperiksa," paparnya.
Nun berharap berkas yang dikirim polisi ke kejaksaan bisa segera dilengkapi. Dia ingin polisi segera menyerahkan brang bukti dan tersangka atau tahap II ke kejaksaan agar kasus ini lekas usai.
"Harapan kami agar berkas yang dikirim ke kejaksaan segera menyatakan lengkap atau P21. Kalau sudah P21 ya nanti tugas kepolisian adalah menyerahkan bukti dan tersangka ke kejaksaan, harapan kami segera," harap Nun.
Sementara itu, hingga kini polisi belum memberikan keterangan apakah benar MSA diperiksa di rumah atau tidak. (hil/fat)