"Alhamdulillah ini sudah ada kesepakatan terkait gaji yang belum dibayar setelah didatangi Bupati Magetan," ujar Sulistyo (42) salah satu buruh saat dihubungi detikcom Rabu (25/3/2020).
Mediasi yang sempat berlangsung alot, kata Sulistyo, mengambil keputusan bahwa perusahaan akan membayar gaji buruh. Namun dalam pembayaran, kata Sulistyo, dilakukan bertahap atau baru separuh dari nilai haji yakni Rp 1,9 juta.
"Sudah dibayar tadi nunggu sampai jam 02.00 WIB dini hari, antre. Tapi hanya separuh, sisanya dijanjikan dua sampai tiga hari ke depan," kata Sulistyo.
Sulistyo menceritakan kalau perusahaan tempat dia bekerja terlambat membayar upah beralasan karena terdampak bencana corona.
"Katanya akibat terdampak Corona," pungkasnya.
Sementara itu Bupati Magetan Suprawoto saat dihubungi menjelaskan terkait upah ribuan buruh pabrik PT Bintang Inti Karya, pihak Pemkab Magetan akan merumuskan terkait alasan perusahaan terdampak corona.
"Kami rumuskan dan langkah yang kita kami ambil melihat kondisi lapangan (juga ekonomi dunia yang semua impor bahan dari Cina sebagai bahan baku perusahaan terhenti dan pasar negara tujuan juga lockdown)," terang Bupati Suprawoto.
Kang Woto sapaan akrab Suprawoto menambahkan pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemprov Jatim terkait permasalahan pembayaran buruh oleh PT Bintang Inti Karya.
"Kami juga membuat laporan dan berkoordinasi dengan Bu Gubernur," tandas Kang Woto.
Sebelumnya ribuan karyawan yang kebanyakan wanita itu menuntut gaji yang belum dibayarkan pada bulan Maret yang seharusnya setiap tanggal 11 setiap bulan. Para buruh yang kesal juga sempat melakukan aksi bakar ban bekas di halaman area pabrik.
Corona Terjang Ekonomi, Jokowi Bantu Cicilan Rumah Bersubsidi:
(iwd/iwd)