Massa mendatangi kantor bupati untuk menyampaikan aspirasinya. Selain membawa berbagai macam poster dan spanduk, massa buruh juga menggelar Orasi. Mereka menuntut agar pemerintah menghentikan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) omnibuslaw cipta kerja.
RUU ini dianggap merugikan kaum buruh karena akan menghilangkan hak buruh. Selain tidak mendapatkan pesangon, buruh juga tidak mendapatkan hak cuti lahiran serta pemutusan secara sepihak hubungan kerja.
"Kami buruh datang ke Kantor Bupati Tasikmalaya dengan tuntutan yang sama agar pemerintah menghentikan pembahasan RUU omnibuslawa cipta kerja, karena rugikan kami kaum buruh," ucap Deni hendra komara, Ketua SBSI 1992 Priangan Timur.
Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto langsung turun menemui massa buruh yang berujuk rasa di kantornya. Bupati memastikan sepakat dengan buruh hingga sudah mengirim surat kepada presiden agar meninjau ulang pengesahan RUU omnibuslaw.
"Buruh harus mendapatkan jaminan kerja, jaminan upah serta jaminan sosial yang berkeadilan. Maka saya sudah kirim surat agar pemerintah pusat meninjau ulang RUU ini," ujar Ade Sugianto di hadapan buruh.
Sejumlah buruh mengaku tidak takut terjangkit corona saat menjalankan aksi unjuk rasa, mereka lebih khawatir haknya sebagai kaum buruh dicabut pemerintah.
" Saya tidak takut berlebihan tapi waspada saja saat pandemi corona harus kumpul, tapi kami justru lebih khawatir jika hak kami sebagai buruh dicabut pemerintah, ini bahaya," ucap Irpan salah satu buruh. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini