Pemkot Surabaya Berlakukan Shift Kerja untuk PNS/Non PNS

Pemkot Surabaya Berlakukan Shift Kerja untuk PNS/Non PNS

Esti Widiyana - detikNews
Selasa, 24 Mar 2020 21:53 WIB
pemkot surabaya shift kerja
Foto: Esti Widiyana
Surabaya - Pemkot Surabaya memberlakukan pembagian shift kerja. Kebijakan itu berlaku bagi pegawai baik PNS/Non PNS di lingkup pemkot.

Kebijakan itu diatur dalam surat edaran Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini nomor 443.1/3355/436.8.3/2020. Aturan berlaku mulai hari ini, Selasa (24/3/2020).

Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan kebijakan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona di Surabaya.

"Berlaku mulai hari ini. Pembagian jam kerja, karena memang kondisinya darurat. Teknisnya satu hari kerja satu hari tidak masuk," kata Hendro di Balai Kota, Selasa (24/3/2020).

"Tetapi satu hari tidak masuk itu bukan berarti mereka tidak bekerja. Mereka bekerja dari rumah misalnya konsultasi, misalnya cek draft," jelasnya.

Kebijakan kerja shift, kata Hendro, diberlakukan sementara waktu selama dua pekan. Pemkot juga akan mengevaluasi sampai batas waktu yang ditentukan.

"Kami evaluasi dulu dua minggu ini," pungkas Hendro. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.