Kebijakan itu diatur dalam surat edaran Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini nomor 443.1/3355/436.8.3/2020. Aturan berlaku mulai hari ini, Selasa (24/3/2020).
Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan kebijakan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona di Surabaya.
"Berlaku mulai hari ini. Pembagian jam kerja, karena memang kondisinya darurat. Teknisnya satu hari kerja satu hari tidak masuk," kata Hendro di Balai Kota, Selasa (24/3/2020).
"Tetapi satu hari tidak masuk itu bukan berarti mereka tidak bekerja. Mereka bekerja dari rumah misalnya konsultasi, misalnya cek draft," jelasnya.
Kebijakan kerja shift, kata Hendro, diberlakukan sementara waktu selama dua pekan. Pemkot juga akan mengevaluasi sampai batas waktu yang ditentukan.
"Kami evaluasi dulu dua minggu ini," pungkas Hendro. (iwd/iwd)