"Pembatasan layanan pada Samsat dan Satpas sesuai dengan surat edaran dari Kakorlantas Polri," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (24/3/2020).
Budi menjelaskan pelayanan di Satpas tetap dilakukan di Satpas utama. Namun, jam pelayanannya dibatasi mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB pada hari Senin-Kamis.
Selain itu, Budi menegaskan pelayanan ini tetap mengedepankan protokol COVID-19. Sementara, di hari Jumat, pelayanan hanya dibuka sampai pukul 11.00 WIB, dan disarankan tutup Sabtu. Sedangkan sejumlah SIM Corner dan SIM keliling ditutup.
"Yang ditutup hanya SIM Corner, gerai SIM, SIM keliling termasuk SIM Drive Thru," imbuhnya.
Tak hanya itu, Budi memaparkan pelayanan di Samsat dibuka mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB dengan memakai protokol pencegahan corona.
"Kami sepakat siapapun yang datang harus disterilisasikan. Bila ada tanda-tanda mengacu pada COVID-19, maka tim dokter akan memberikan pengobatan," ujarnya.
Selain pembatasan jam pelayanan, satpas pada masing-masing polres juga akan membatasi permohonan. Karena, kemampuan alat untuk mencetak SIM juga terbatas akibat terbatasnya waktu buka.
Budi menambahkan jika masa berlaku SIM habis pada 30 Maret, Polda Jatim akan memberikan dispensasi. Dispensasi ini berlaku bagi pasien yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Saat disinggung terkait penindakan pelanggaran di jalan raya, Budi menyebut juga melakukan pembatasan. "Untuk tilang elektronik juga akan kami batasi. Artinya tidak kami terapkan sepenuhnya. Sebab jika diberlakukan akan membuat kerumunan orang," pungkasnya. (hil/iwd)