Jejak YouTuber yang Posting Video Ciuman dalam Kasus Asusila

Jejak YouTuber yang Posting Video Ciuman dalam Kasus Asusila

Ardian Fanani - detikNews
Selasa, 24 Mar 2020 18:55 WIB
YouTuber di Banyuwangi ditangkap karena menyebarkan video ciuman dengan pacarnya yang masih di bawah umur. Dalam pemeriksaan, ia juga mengakui telah menyetubuhi pacarnya.
Jumpa Pers Polresta Banyuwangi/Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi -

YouTuber di Banyuwangi, MR (23) bukan orang baru dalam kasus asusila. Tahun lalu ia tersandung kasus tersebarnya video porno dirinya dengan siswi SMP.

Kala itu, MR merekam persetubuhan dengan pacarnya yang masih di bawah umur. Video itu kemudian tersebar di media sosial.

Bahkan yang tersebar hingga 3 video. Masing-masing berdurasi 2 menit 20 detik, 1 menit 39 detik, dan 1 menit 33 detik.


Namun kasus tersebut diputus diversi. Kini ia kembali berulah hingga berurusan dengan polisi. Ia menyebar video ciuman dengan pacarnya yang baru namun juga masih di bawah umur. Ia mem-posting video itu di grup dan status WhatsApp.

Video itu kemudian beredar dan tercium polisi. Saat diperiksa petugas, ternyata MR juga telah menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, pihaknya hanya akan fokus menangani kasus yang terakhir. "Kami hanya menyidik kasus baru ini," ujar Arman kepada detikcom, Selasa (24/3/2020).


Menurutnya, MR mengelabui pacarnya sehingga mau disetubuhi. MR berjanji akan menikahi pacarnya.

"Yang pasti korban diiming-imingi akan dinikahi ketika mau diajak bersetubuh," imbuhnya.

Polisi akhirnya menetapkan MR sebagai tersangka. Kini ia harus mendekam dalam ruang tahanan Polresta Banyuwangi.


MR dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 45 Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan, atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"Atau Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.