Namun sayang, upaya tersebut justru membuat ia kembali berurusan dengan polisi. Bahkan kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur juga.
MR merupakan YouTuber yang memiliki 25 ribu lebih subscriber. Di channel YouTube-nya banyak posting-an tentang prank dan kegiatan sosial.
"Yang bersangkutan ingin lebih tenar. Mem-posting video ciuman itu di publik," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin kepada detikcom, Selasa (24/3/2020).
Dari video ciuman itu, kata Arman, polisi juga mendapat pengakuan bahwa MR telah menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur. Persetubuhan itu dilakukan dua pekan sebelum ia mem-posting video ciuman.
"Korban maupun pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dua minggu sebelum pelaku posting ciuman itu," tambahnya.
Tahun lalu, MR tersandung kasus tersebarnya video porno dirinya dengan anak SMP. Kasusnya diputus diversi. Namun kini MR kembali berurusan dengan polisi akibat perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini