Napi di Ngawi Ketahuan Pesan Sabu yang Disembunyikan dalam Roti

Napi di Ngawi Ketahuan Pesan Sabu yang Disembunyikan dalam Roti

Sugeng Harianto - detikNews
Kamis, 19 Mar 2020 17:31 WIB
Napi Lapas Klas IIB Ngawi ketahuan berupaya menyelundupkan sabu ke lapas. Napi itu yakni Rama Cahya Pamundita (25).
Jumpa Pers Polres Ngawi/Foto: Sugeng Harianto
Ngawi -

Napi Lapas Klas IIB Ngawi ketahuan berupaya menyelundupkan sabu ke lapas. Napi itu yakni Rama Cahya Pamundita (25).

"Jadi kita menangkap lagi pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu di dalam Lapas Ngawi. Pelaku merupakan seorang napi," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto saat rilis di kantornya, Kamis (19/3/2020).


Menurut Dicky, tersangka mengelabui petugas lapas dengan cara memasukkan sabu ke dalam roti bolu. Petugas menemukan sabu seberat 1,97 gram.

"Jadi petugas melakukan pengecekan setiap makanan yang masuk dan ternyata ada yang bawa sabu dimasukkan ke dalam roti bolu," paparnya.


Dicky menambahkan, hasil dari pemeriksaan, sabu dalam roti tersebut dipesan napi kasus narkoba dengan hukuman 4 tahun penjara. Barang terlarang tersebut diduga dari jaringannya sebelum menjalani hukuman.

"Napi ini mengaku pesan dari rekannya yang saat ini sudah kita kantongi identitasnya dan masih DPO," imbuh Dicky.


Pelaku mengaku, paket sabu yang dimasukkan ke dalam roti bolu itu dibeli dengan harga Rp 3 juta. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112, 113 dan atau Pasal 127 (1) Jo UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya kurungan minimal 4 tahun," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.