Napi Lapas Klas IIB Ngawi ketahuan berupaya menyelundupkan sabu ke lapas. Napi itu yakni Rama Cahya Pamundita (25).
"Jadi kita menangkap lagi pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu di dalam Lapas Ngawi. Pelaku merupakan seorang napi," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto saat rilis di kantornya, Kamis (19/3/2020).
Menurut Dicky, tersangka mengelabui petugas lapas dengan cara memasukkan sabu ke dalam roti bolu. Petugas menemukan sabu seberat 1,97 gram.
"Jadi petugas melakukan pengecekan setiap makanan yang masuk dan ternyata ada yang bawa sabu dimasukkan ke dalam roti bolu," paparnya.
Dicky menambahkan, hasil dari pemeriksaan, sabu dalam roti tersebut dipesan napi kasus narkoba dengan hukuman 4 tahun penjara. Barang terlarang tersebut diduga dari jaringannya sebelum menjalani hukuman.
"Napi ini mengaku pesan dari rekannya yang saat ini sudah kita kantongi identitasnya dan masih DPO," imbuh Dicky.
Pelaku mengaku, paket sabu yang dimasukkan ke dalam roti bolu itu dibeli dengan harga Rp 3 juta. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112, 113 dan atau Pasal 127 (1) Jo UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya kurungan minimal 4 tahun," pungkasnya.