"SA kami amankan dengan barang bukti sabu seberat 0,85 gram. Yang bersangkutan sudah dua kali mengedarkan, yang kedua kami amankan," kata Waka Polres Pasuruan Kompol Hendi Kurniawan, Kamis (19/3/2020).
Hendi mengatakan SA mengaku mengedarkan sabu karena desakan masalah ekonomi. Suaminya yang bekerja di Surabaya kurang memperhatikan keluarga.
"Pengakuannya karena suaminya secara ekonomi kurang kemudian ia masuk dalam jual-beli narkoba. Dia transaksinya di rumah. Suaminya tahu istrinya mengedarkan sabu" terang Hendi.
Sementara SA mengaku suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga jarang memberikan nafkah. Ia harus memutar otak untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Di tengah himpitan kebutuhan hidup yang mencekik, perempuan berkaca mata ini terjerembab dalam jaringan narkoba. Seorang teman yang tidak lama dikenal menawarinya untuk menjual sabu.
"Saya dititipi, terus saya jual," kata SA.
Namun, beberapa hari mengedarkan sabu, ia keburu diciduk polisi. SA baru sekali menerima komisi Rp 50 ribu dari 1 gram sabu yang ia jual.
"Baru dua kali. Yang kedua ditangkap," ujarnya.
SA terancam harus berpisah dengan kedua anaknya dalam waktu lama. Polisi menjeratnya pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana pasal ini tidak lain-lain, hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Simak juga video Menelusuri Rumah yang Dijadikan Pabrik Sabu di Jakarta Utara:
(iwd/iwd)