Sebab, dari keterangan awal, tersangka diketahui bukan penyebar awal. Namun hanya ikut menyebarkan setelah mendapatkannya dari grup WhatsApp wali murid yang diikutinya.
Yang bersangkutan dapat dari orang lain. Dan ikut menyebarkan kemudian jadi tersangka," imbuhnya.
Dilla harus berurusan dengan polisi karena telah menyebarkan berita hoaks terkait virus Corona. Tersangka ditangkap pada Minggu (8/3). Ia ditangkap karena memberitakan kabar bohong dengan mengunggah sebuah foto adanya pasien korban virus Corona di RSU dr Soetomo, Surabaya.
"Tersangka ini menyebarkan berita pada saat penanganan sakitnya korban paru-paru yang saat itu dievakuasi ke Rumah Sakit dr Soetomo," kata Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (9/3).
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini