"Pasti, jadi terhadap tersangka ini akan diperiksa psikologinya," kata Direskrimum Polda Jatim R Pitra Andrias Ratulangi kepada detikcom, Selasa (10/3/2020).
Menurut Pitra, pemeriksaan psikologi dilakukan untuk mengetahui dorongan kejiwaan tersangka apakah ada indikasi kelainan seksual atau tidak. Sebab saat itu korban adalah anak yang masih di bawah umur.
"Dorongan apa yang membuat pelaku melakukan itu, kami sedang dalami, kok kenapa sampai seperti itu. Tetapi kalau kami lihat korban usia segitu terindikasi mengalami kelainan seksual begitu," terang Pitra.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan status tersangka kepada pendeta Hanny Layantara yang diduga mencabuli jemaatnya selama 6 tahun. Hanny sendiri telah ditangkap pada Sabtu (7/3/2020).
Simak Juga Video "Pendeta Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun di Surabaya Diciduk"
(iwd/iwd)