"Dia menyebut ada peran kakaknya. Ternyata TS punya peran aktif dalam pembunuhan Ardio. Sehingga TS juga kami tangkap," terangnya.
Kepada polisi, Trisno dan IS mengaku membunuh Dio pada Rabu (29/1) sekitar pukul 23.10 WIB. Korban dihabisi di atas jembatan Gumul, petak 31 hutan Desa/Kecamatan Kemlagi. Mereka lantas membuang mayat korban ke sungai tepat di bawah jembatan tersebut.
Akibat perbuatannya, Trisno dan IS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menewaskan Korban. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandas Bogiek.
![]() |
Dio ditemukan tewas oleh pengguna jalan pada Kamis (30/1) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban tengkurap di dasar sungai yang sedang dangkal. Separuh kepala siswa kelas IV SDN Ketemasdungus ini menancap di lumpur.
Tubuh bocah yang usianya belum genap 13 tahun itu ditemukan sekitar 5 meter di bawah jembatan Desa/Kecamatan Kemlagi. Jembatan ini berada di jalan tengah hutan yang menghubungkan Mojokerto dengan Lamongan. Saat ditemukan, jasad Dio sudah kaku. Korban masih memakai baju koko warna gelap dan celana pendek motif polkadot warna abu-abu gelap.
(iwd/iwd)