Kompak yang Nggak Banget, Kakak Masuk Bui Si Adik Teruskan Jualan Narkoba

Kompak yang Nggak Banget, Kakak Masuk Bui Si Adik Teruskan Jualan Narkoba

Erliana Riady - detikNews
Jumat, 21 Feb 2020 12:42 WIB
kakak adik edarkan sabu
Foto: Erliana Riady
Blitar - Kompaknya dua bersaudara ini. Ketika sang kakak terciduk polisi dan masuk bui, adiknya meneruskan pekerjaan si kakak jualan narkoba. Kompak yang nggak banget.

Kedua bersaudara itu adalah Sutris dan Heri Samsudin, warga Desa Temanggung Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

Sang kakak, Sutris telah ditangkap polisi terlebih dahulu karena terbukti mengedarkan sabu dan dobel L. Sutris ditangkap sekitar satu bulan yang lalu, dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kompak yang Nggak Banget, Kakak Masuk Bui Si Adik Teruskan Jualan NarkobaFoto: Erliana Riady

Saat Sutris ditangkap, rupanya Heri sigap menyelamatkan dagangan narkoba si kakak yang masih tersisa. Biar tidak ketahuan polisi, stok sabu dan pil dobel L yang masih tersisa disimpan adik di dalam kandang kambing mereka. Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan terjatuh juga.

"Heri ini kami amankan bersama 9 tersangka lain dalam kasus peredaran okerbaya dan narkoba. Mereka kami amankan dalam sepekan ini dengan barang bukti 18 poket sabu dengan berat total 8,53 gram. Dan pil dobel L sebanyak 1.830 butir," kata Kapolresta Blitar AKBP Leonard M Sinambela dalam rilis di mapolresta, Jumat (21/2/2020).

Di depan wartawan, Heri mengaku meneruskan pekerjaan kakaknya karena sayang jika barang haram ini tidak terjual. Heri yang pernah mendekam di penjara karena kasus serupa tahun 2004, tak berpikir panjang mengulangi kesalahan yang sama.

"Sabu sudah saya jual 7 poket. Kalau dobel L sudah saya jual 700 butir dan masih tersisa 400 keburu ditangkap polisi," aku pemuda berusia 28 tahun ini.

Menurut pengakuan Heri, kakaknya mendapatkan sabu itu dari jaringan lapas Madiun. Sedangkan untuk pil dobel L, mereka mendapatkannya dari jaringan antar kota di Jatim.

Heri dan 9 tersangka pengedar okerbaya dan narkoba ini akan dijerat Undang-Undang No 35 dan 36 tahun 2009 tentang narkoba dan kesehatan. Ancaman hukumannya bagi pengedar narkoba minimal 15 tahun penjara dan bagi pengedar okerbaya maksimal 5 tahun penjara.

Simak Juga Video "Bandar Narkoba di Muna Ditangkap, 13 Bungkus Sabu Diamankan"

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.