Penindakan tersebut berupa operasi pasar yang rutin dilakukan. Serta operasi bersama Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan dari 17-14 Juli 2019.
Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan itu, lalu dijadikan Barang Dikuasai Negara (BDN). Setelah itu ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).
BMN hasil penindakan kemudian diusulkan untuk dimusnahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), nilainya sampai Rp 150 juta. Atau Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) jika nilainya lebih dari Rp 150 juta.
"Berdasarkan persetujuan itu, Bea Cukai Blitar menerbitkan Keputusan Kepala Kantor KEP-353/WBC.12/KPP.MP.03/2019 tentang pemusnahan BMN. Bertepatan dengan Hari Bea Cukai 2019," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Moch Arif Seijo Noegroho pada detikcom, Rabu (2/10/2019).
Pemusnahan dilaksanakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Blitar. Dengan rincian 812.385 batang sigaret kretek mesin (SKM), 1.572 batang sigaret kretek tangan (SKT), 213 botol miras dan 28 luquid vape ilegal.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 595.416.245. Sedangkan total kerugian negara sebesar Rp 309.093.782.
"Selain memusnahkan barang cukai ilegal, Bea Cukai Blitar juga melakukan penindakan sales rokok ilegal. Sales itu sudah diproses pidana ada dua kasus," imbuhnya.
Satu di antaranya, lanjutnya, telah dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Blitar atas nama MF. Ia divonis pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini