Penanganan kasus Zikria Dzatil menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini masih bergulir. Polisi masih mengevaluasi permohonan penangguhan penahanannya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya telah menggelar perkara di Polda Jatim. Hasil dari gelar perkara, penanganan penyidik Polrestabes Surabaya sudah sesuai dengan prosedur dan profesional.
"Tambahan informasi dari Kasat Reskrim kasus Zikria ini, diajukan penangguhan penahanan oleh pihak keluarga, baik itu dari pengacaranya dan suaminya. Serta sudah ada pencabutan laporan dari Ibu Risma selaku pribadi atau korban dalam kasus ini," kata Sandi kepada wartawan di RSU dr Soetomo, Sabtu (15/2/2020).
Terkait kasus tersebut, Sandi menyampaikan perkembangannya. Namun hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
"Saat ini Satreskrim sedang melakukan evaluasi tentang penyidikan kasus tersebut. Karena berdasarkan pengajuan yang sudah diajukan oleh pihak keluarga untuk penangguhan itu menjadi hak keluarga tersangka dan pengacara tersangka, namun harus terpenuhi secara materil dan formil . Yang utama adalah yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya dan tentu saja dia kooperatif dalam pengembangan penyelidikan selanjutnya," lanjut Sandi.
Dengan kasus ini, Sandi berharap masyarakat bisa mengambil pelajaran berharga dalam bermedia sosial. "Bahwa setiap akan meng-share apapun di media sosial, untuk disaring dulu, cek kebenarannya, cek ricek dan kroscek. Sehingga tidak membuat fitnah ataupun akan membangun ujaran kebencian di wilayah lain atau orang lain atau siapapun juga. Tentunya yang menjadi objek bisa dipidanakan dan ada sanksi hukumnya," lanjut Sandi.
"Dan satu lagi, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini Polrestabes Surabaya sudah mendapatkan arahan dari pimpinan untuk memberikan kepastian hukum. Tetapi juga mempertimbangkan ke manfaat hukum dan keadilan hukum bagi masyarakat. Kalau ini bermanfaat untuk semuanya, kenapa tidak kita bantu untuk penangguhan. Tetapi kalau ini tidak bermanfaat bagi yang lain, berarti pengadilan yang akan memberikan efek jera menjadi solusinya," ujar Sandi.
Saat ini pihak kepolisian masih mengevaluasi penangguhan penahanan Zikria Dzatil yang telah diajukan pihak keluarga dan melalui kuasa hukumnya. "Itu semua sedang dikerjakan mudah-mudahan bisa dalam waktu dekat bisa kita tuntaskan permasalahan ini," lanjut Sandi.
Sedangkan saat ditanya terkait pencabutan laporan dari Wali Kota Risma, Sandi menjelaskan jika pencabutan laporan bukan berarti menghapuskan pidananya. Namun Kepolisian bisa menghentikan dan melanjutkan karena ada dasar hukumnya.
"Saat ini kita bertahap, utamanya yang diminta oleh pihak keluarga adalah penangguhan penahanan, kita coba mengevaluasi permohonan dari pihak keluarga. Nanti masalah hukumnya akan kita evaluasi," pungkas Sandi.