Ningsih dipanggil ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jalan Raya Raci, Kecamatan Bangil. Datang dengan baju berwarna merah, Ningsih kemudian memasuki ruangan. Di dalam ruangan sudah ada semua stakeholder tim Pakem.
"Dia diminta pertanggungjawaban terkait komentar-komentar yang viral. Terutama terkait (memanggil) malaikat dan nabi," kata Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdanu Dwiyantoro, kepada detikcom," Senin (10/2/2020).
Menurut Ramdanu, poin 'bisa memanggil malaikat dan nabi' jadi hal penting yang dibahas dalam pertemuan. Hal itu bisa melukai umat.
"Dari alim ulama itu benar-benar dilarang," terangnya.
Tonton juga Tempatnya Disidak Jaksa-Polisi, Ningsih Tinampi: Kalau Bisa Sering :
Menurut Ramdanu, dalam forum tersebut Ningsih meminta maaf. Perempuan asal Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan ini berjanji tak akan mengulangi lagi.
"Dia sudah meminta maaf. Dan berjanji tak akan mengulangi lagi," terang Ramdanu.
Meski demikian, tim Pakem akan terus melakukan pengawasan terhadap Ningsih Tinampi.
"Pengawasan dan monitoring akan terus dilakukan. Agar nggak sampai terjadi penyimpangan," pungkas Ramdanu.
(sun/bdh)